-->

Transaksi Berbasis Blockchain 'PERTAMA' Dalam Obligasi Syariah



Setelah beberapa waktu lalu beredar simpang siurnya hukum terhadap bitcoin, dan pada akhirnya Bitcoin diputuskan diizinkan menjadi aset digital kali ini Bank yang berasal dari Abu Dhabi mencetuskan sebuah gagasan penerapan hukum islam dalam Obligasi Syariah.

Bank Abu Dhabi telah melaporkan transaksi berbasis Blockchain Obligasi Syariah, Al Hilal Bank yang berasal dari Abu Dhabi - Uni Emirat Arab (UEA) telah merilis "Transaksi Sukuk Pertama didunia" dengan menggunakan teknologi blochain pada 26 November lalu.

Sukuk adalah suatu instrument hukum yang biasa kita sebut dengan Obligasi Syariah yang memungkinkan investor untuk mendapatkan pengembalian tanpa penggunaan Riba dan sejenisnya, Al Hilal Bank berhasil mendedikasikan DLT teknologi buku besar dengan terdistribusi. Dalam catatan penjualan dan penetapan pasar sekunder dari lima tahun sebesar $500 juta.

"Al Hilal Bank bertujuan mengubah pasar sukuk melalui technologi blockchain dan mengintegrasikannya ke dalam infrastruktur mereka, membuka jalan bagi sukuk Islam digital yang inovatif dan patuh terhadap aturan Islam.

Menurut pihak Bank Al Hilal mereka berkata kesepakatan ini mencapai angka $1 juta, yang dijual oleh Al Hilal Bank kepada investor, Jaringan fintech yang berasal dari Swiss Jibrel Network yang berada di Dubai telah berpartisipasi dalam hal ini.

Biro Peninjauan Shariyah telah merilis panduan untuk Produk Stellar, Platform Open Sourch dengan sistem pembayaran terdistribusi dalam penetapan untuk hukum islam Stellar telah mengklaim sebagai protokol buku besar pertama yang memperoleh sertifikat syariah, pada  sebelumnya beredar isu tentang Hukum penggunaan Bitcoin dan pada akhirnya secara umum bitcoin resmi diperbolehkan penggunaanya.







0 Response to "Transaksi Berbasis Blockchain 'PERTAMA' Dalam Obligasi Syariah "

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel